GROBOGAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri rapat konsultasi dan harmonisasi yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Grobogan pada Rabu (26/03). Rapat ini membahas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat Dewan dan dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Grobogan.
Dalam pertemuan tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, yakni Perancang Madya Sugeng Pamuji, Perancang Muda Urip Pamuji dan Riko Budi Santoso, memberikan tanggapan serta masukan terhadap rancangan perubahan peraturan daerah (Raperda) yang sedang dibahas.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pentingnya memasukkan rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada). Selain itu, tim perancang juga menekankan perlunya penyesuaian sanksi pidana dalam Raperda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di samping itu, aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta hierarki peraturan juga menjadi perhatian dalam pembahasan ini. Tim Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi guna memastikan bahwa produk hukum daerah yang disusun telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan proses harmonisasi dan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Grobogan semakin efektif serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.