
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah kembali sukses damaikan sengketa kasus pelanggaran hak cipta, (06/03).
Sengketa tersebut melibatkan Kadartiastuti, pemegang hak cipta lagu Semarang Hebat selaku pelapor dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemerintah Kota Semarang selaku terlapor dengan dugaan penggunaan lagu tersebut tanpa izin.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum ini menghadirkan langsung pihak pelapor dan pihak terlapor yang dihadiri langsung oleh Kepala Disbudpar Pemkot Semarang, Wing Wiyarso.
Secara umum, mediasi berjalan dengan tenang dan kondusif. Kedua belah pihak secara bergantian memberikan keterangan kepada mediator. Selain itu, kedua belah pihak juga menyampaikan solusi-solusi yang memungkinkan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Hasilnya, telah tercapai beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak. Disbudpar Pemkot Semarang sepakat untuk mengakui bahwa Lagu Semarang Hebat merupakan ciptaan Kadartiastuti.
Disbudpar Pemkot Semarang juga sepakat untuk memfasilitasi Kadartiastuti apabila akan melaksanakan kegiatan dengan tidak menggunakan APBD Pemkot Semarang dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemkot Semarang.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk melaksanakan audiensi lebih lanjut yang akan membahas teknis terkait solusi yang telah disepakati.
Berdasarkan Pasal 95 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui
alternatif penyelesaian sengketa.
Alternatif Penyelesaian Sengketa (_Alternative Dispute Resolution_) sendiri dapat dilakukan menggunakan metode Mediasi untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
