SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah hari ini, Rabu (30/04), menggelar evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan atas 2 orang warga negara asing (WNA).
Bertempat di ruang rapat Arjuna, kegiatan verifikasi ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Heni Susila Wardoyo dan dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, serta jajarannya.
Dan dihadiri oleh undangan dari 6 stakeholder Provinsi Jateng yaitu Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Kemenag, Polda, Kanwil DJP, Dispermadesdukcapil Provinsi, dan Dinkes Provinsi.
Kedua WNA yang diverifikasi masing-masing berasal dari Perancis dan Denmark. Keduanya saat ini sama-sama menetap di Kabupaten Jepara.
Kakanwil yang membuka langsung verifikasi pewarganegaraan menyampaikan agar masing-masing instansi menggali informasi dari para pemohon sesuai dengan tugasnya.
“Terima kasih kepada tim yang sudah hadir, Saya persilahkan untuk melaksanakan verifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” kata Heni yang pada kesempatan itu memantau jalannya verifikasi.
Dipandu oleh Kabid AHU, satu per satu anggota tim verifikasi melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada masing-masing pemohon pewarganegaraan seputar latar belakangnya. Seperti pertanyaan tentang apa kontribusi yang telah diberikan selama tinggal di Indonesia dan apakah sudah mematuhi ketentuan hukum yang berjalan di Indonesia.
Di penghujung wawancara, Kakanwil juga melempar pertanyaan kepada pemohon terkait pemahaman mereka mengenai setiap sila di dalam Pancasila.
“Saya pikir pemahaman saudara tentang Indonesia sudah cukup baik,” terang Heni usai mengajukan beberapa pertanyaan.
“Nanti selanjutnya kita akan rapat untuk menindaklanjuti apakah saudara lolos verifikasi atau tidak,” imbuhnya.
Pewarganegaraan merupakan mekanisme yang memungkinkan orang asing untuk menjadi WNI melalui prosedur yang telah ditetapkan, seperti permohonan atau berdasarkan perjanjian khusus.
Proses ini melibatkan persyaratan hukum tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang kewarganegaraan negara.
Di Indonesia sendiri, pewarganegaraan akrab dengan istilah naturalisasi yang kerap digunakan saat seorang pemain sepakbola asing keturunan Indonesia menjadi WNI untuk bergabung membela Timnas Garuda.