Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jateng Verifikasi Pewarganegaraan WNA Perancis dan Denmark


F2EB7DEA 295A 4248 AFFB F7A599751017

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah hari ini, Rabu (30/04), menggelar evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan atas 2 orang warga negara asing (WNA).

Bertempat di ruang rapat Arjuna, kegiatan verifikasi ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Heni Susila Wardoyo dan dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, serta jajarannya.

Dan dihadiri oleh undangan dari 6 stakeholder Provinsi Jateng yaitu Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Kemenag, Polda, Kanwil DJP, Dispermadesdukcapil Provinsi, dan Dinkes Provinsi.

Kedua WNA yang diverifikasi masing-masing berasal dari Perancis dan Denmark. Keduanya saat ini sama-sama menetap di Kabupaten Jepara.

Kakanwil yang membuka langsung verifikasi pewarganegaraan menyampaikan agar masing-masing instansi menggali informasi dari para pemohon sesuai dengan tugasnya.

“Terima kasih kepada tim yang sudah hadir, Saya persilahkan untuk melaksanakan verifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” kata Heni yang pada kesempatan itu memantau jalannya verifikasi.

Dipandu oleh Kabid AHU, satu per satu anggota tim verifikasi melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada masing-masing pemohon pewarganegaraan seputar latar belakangnya. Seperti pertanyaan tentang apa kontribusi yang telah diberikan selama tinggal di Indonesia dan apakah sudah mematuhi ketentuan hukum yang berjalan di Indonesia.

Di penghujung wawancara, Kakanwil juga melempar pertanyaan kepada pemohon terkait pemahaman mereka mengenai setiap sila di dalam Pancasila.

“Saya pikir pemahaman saudara tentang Indonesia sudah cukup baik,” terang Heni usai mengajukan beberapa pertanyaan.

“Nanti selanjutnya kita akan rapat untuk menindaklanjuti apakah saudara lolos verifikasi atau tidak,” imbuhnya.

Pewarganegaraan merupakan mekanisme yang memungkinkan orang asing untuk menjadi WNI melalui prosedur yang telah ditetapkan, seperti permohonan atau berdasarkan perjanjian khusus.

Proses ini melibatkan persyaratan hukum tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang kewarganegaraan negara.

Di Indonesia sendiri, pewarganegaraan akrab dengan istilah naturalisasi yang kerap digunakan saat seorang pemain sepakbola asing keturunan Indonesia menjadi WNI untuk bergabung membela Timnas Garuda.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI