Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jateng Sosialisasikan Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Dorong Sinergi Pelayanan Publik

Picsart 25 03 13 11 49 42 836

Semarang – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan efektivitas pelayanan kewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Sosialisai digelar secara daring dan terpusat dari ruang Pandawa, Kamis (13/3).

 

Dalam laporannya, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, menegaskan bahwa jaminan terhadap status kewarganegaraan adalah hak fundamental yang diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, setiap instansi yang terlibat dalam layanan ini harus memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi yang berlaku.

 

"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman antara instansi pusat dan daerah agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan akurat," ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang menjadi dasar kegiatan ini mencakup Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, serta memperoleh kembali kewarganegaraan.

 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pelayanan kewarganegaraan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi setiap individu.

 

"Status kewarganegaraan adalah hak dasar yang harus dipastikan oleh negara. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu bekerja sama agar masyarakat mendapatkan informasi dan layanan yang terbaik," ujar Tjasdirin.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga 12 Maret 2025, layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan di Jawa Tengah telah menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 130 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 125 juta berasal dari layanan pewarganegaraan, sementara Rp 5 juta berasal dari layanan status kewarganegaraan.

 

Masuk ke inti kegiatan, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Dulyono berkesempatan memberikan keynote speech. Ia menegaskan bahwa negara memberikan kebebasan untuk memilih kewarganegaraan dan dilindungi secara penuh oleh perundang-undangan.

 

“Negara tidak membiarkan warga negara tidak memiliki kewarganegaraan. Indonesia menganut asas ius sanguinis. Adapula kewarganegaraan ganda terbatas untuk melindungi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG),” tuturnya.

 

Selanjutnya Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Rezka menjelaskan berbagai Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang ada pada Ditjen Administrasi Hukum Umum. Antara lain layanan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi ABG, layanan permohonan kehilangan kewarganegaraan RI, dan penegasan status kewarganegaraan RI.

 

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah beserta Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di Jawa Tengah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id