
Kebumen – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan pelaksanaan serta pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa di Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini diawali dengan koordinasi dan penguatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Kebumen, kemudian dilanjutkan dengan monitoring lapangan ke Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen yang didampingi langsung oleh Kepala Dispermades, Senin (02/03).
Kegiatan di Dispermades Kabupaten Kebumen dipimpin oleh Kepala Dispermades, Budhi Suwanto, serta diikuti oleh jajaran perangkat desa. Dalam sambutannya, Budhi Suwanto menyampaikan apresiasi atas komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam mendukung optimalisasi Posbankum Desa sebagai sarana memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Posbankum Desa memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara mudah dan terjangkau. Kami berharap melalui monitoring dan pendampingan ini, pelaksanaan serta pelaporannya semakin tertib dan akuntabel,” ujar Budhi Suwanto.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, kegiatan ini dihadiri oleh Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Ahli Madya, dan Siti Yulianingsih, Penyuluh Hukum Ahli Madya. Keduanya memberikan penguatan terkait dasar hukum penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta regulasi teknis mengenai Posbankum Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penguatan substansi, kegiatan di Dispermades juga diisi dengan pendampingan teknis tata cara pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi resmi. Peserta diberikan penjelasan mengenai mekanisme penginputan data layanan secara lengkap dan benar agar setiap layanan terdokumentasi dengan baik serta menjadi bahan evaluasi dan pengembangan kebijakan bantuan hukum.
Usai kegiatan koordinasi, rombongan bersama Kepala Dispermades Kabupaten Kebumen melanjutkan monitoring ke Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen. Kehadiran tim disambut oleh Kepala Desa Gemeksekti, Suramin, beserta perangkat desa dan paralegal yang selama ini menjalankan layanan Posbankum.
Monitoring di Desa Gemeksekti difokuskan pada evaluasi pelaksanaan layanan secara langsung, termasuk jenis permasalahan hukum yang ditangani, mekanisme konsultasi, serta pencatatan dan pelaporan kegiatan. Diskusi berlangsung interaktif, membahas kendala yang dihadapi di lapangan serta kebutuhan peningkatan kapasitas paralegal desa.
Dalam dialog tersebut, disampaikan bahwa layanan Posbankum di Desa Gemeksekti telah membantu masyarakat dalam konsultasi hukum, pendampingan administrasi, hingga rujukan apabila diperlukan penanganan lanjutan. Permasalahan yang kerap muncul antara lain persoalan administrasi kependudukan, sengketa tanah, dan permasalahan keluarga. Kehadiran Posbankum dinilai mampu mendorong masyarakat untuk lebih terbuka dan proaktif dalam menyelesaikan persoalan hukum secara musyawarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa Gemeksekti, Suramin, menyampaikan komitmen pemerintah desa dalam mendukung keberlanjutan Posbankum. Ia berharap sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dan Dispermades Kabupaten Kebumen dapat terus diperkuat agar layanan semakin optimal dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan Posbankum Desa tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar menjadi garda terdepan dalam menghadirkan akses keadilan di tingkat desa. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan penyuluh hukum diharapkan mampu mewujudkan layanan bantuan hukum yang merata, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KemenkumJateng #NyamanBersama
