
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi dan tutorial pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (27/2). Kegiatan ini ditujukan bagi seluruh Paralegal Posbankum Angkatan III sebagai bagian dari penguatan tertib administrasi dan akuntabilitas layanan bantuan hukum.
Materi pembinaan Posbankum disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya Lily Mufidah. Ia menjelaskan bahwa Posbankum merupakan wadah yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat setempat, sekaligus menjadi instrumen perluasan akses keadilan.
“Posbankum adalah jembatan menuju akses keadilan yang cepat, mudah dijangkau, dan tanpa biaya bagi masyarakat,” ujar Lily.
Ia memaparkan bahwa layanan Posbankum meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi atau perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan advokat untuk perkara litigasi. Menurutnya, peran paralegal sangat strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang tepat.
“Ketertiban dan ketepatan dalam pelaporan menjadi bagian penting dari tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kualitas layanan,” tegasnya.
Selanjutnya, Siti Yulianingsih menyampaikan tutorial tata cara pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi resmi BPHN pada laman app.posbankum.bphn.go.id. Dijelaskan secara rinci tahapan pengisian laporan, mulai dari pemilihan jenis layanan, pengisian identitas paralegal dan penerima layanan, uraian kasus serta solusi, hingga pengunggahan dokumen pendukung.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng mendorong seluruh paralegal Angkatan III untuk memahami mekanisme pelaporan secara digital agar setiap layanan Posbankum terdokumentasi dengan baik, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari transformasi akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan.
