
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kendal, Senin (02/03). Rapat dilaksanakan secara virtual sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Tiga Raperbup yang dibahas meliputi: Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2026; Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tambahan Kesejahteraan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar; serta Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Raperbup terkait BLT Dana Bagi Hasil Cukai menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme penyaluran bantuan yang bersumber dari dana transfer pusat. Sementara perubahan regulasi kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan dinilai strategis dalam mendukung kualitas layanan pendidikan dasar dan PAUD. Adapun perubahan penjabaran APBD 2026 berkaitan langsung dengan akuntabilitas dan ketepatan alokasi program pembangunan daerah.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal, Dinas Sosial, BPKAD Kabupaten Kendal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Dalam pembahasan, tim perancang memberikan masukan teknis terkait konsistensi sistematika, ketepatan perumusan norma, kesesuaian dasar hukum, serta keterpaduan substansi dengan regulasi sektoral yang relevan.
Melalui forum harmonisasi ini, ketiga Raperbup diharapkan dapat disempurnakan sebelum ditetapkan, sehingga menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026.
