
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Pekalongan, Kamis (26/02). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah guna memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun dua Raperwal yang dibahas dalam forum ini meliputi Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 10A Tahun 2025 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik di Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan.
Raperwal mengenai penatausahaan keuangan daerah dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan tata kelola anggaran, akuntabilitas, dan tertib administrasi pemerintahan. Sementara itu, pengaturan kode etik di RSUD Bendan diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan standar perilaku aparatur dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pekalongan, BPKAD, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah masukan terkait konsistensi sistematika, ketepatan perumusan norma, kecermatan penggunaan dasar hukum, serta keterpaduan substansi dengan regulasi yang relevan.
Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan kedua Raperwal dapat disempurnakan sebelum ditetapkan, sehingga menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah di Kota Pekalongan.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama
