Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dua Raperwal Pekalongan Diharmonisasikan, Kanwil Kemenkum Jateng Tekankan Kualitas Norma

Screenshot_2026-02-26_131025.png
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Pekalongan, Kamis (26/02). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah guna memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.

Adapun dua Raperwal yang dibahas dalam forum ini meliputi Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 10A Tahun 2025 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik di Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan.

Raperwal mengenai penatausahaan keuangan daerah dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan tata kelola anggaran, akuntabilitas, dan tertib administrasi pemerintahan. Sementara itu, pengaturan kode etik di RSUD Bendan diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan standar perilaku aparatur dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pekalongan, BPKAD, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah masukan terkait konsistensi sistematika, ketepatan perumusan norma, kecermatan penggunaan dasar hukum, serta keterpaduan substansi dengan regulasi yang relevan.

Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan kedua Raperwal dapat disempurnakan sebelum ditetapkan, sehingga menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah di Kota Pekalongan.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #NyamanBersama

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id