Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan notaris pengganti, Senin (26/05). Kepala Divisi Pelayanan Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin mengambil sumpah 1 (satu) Notaris Pengganti yang akan bertugas di Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya, Tjasdirin menyampaikan ucapan selamat kepada para Notaris Pengganti yang telah resmi diangkat. Ia mengingatkan bahwa profesi notaris merupakan profesi yang dijalankan atas dasar kepercayaan, dengan peran vital dalam hubungan hukum keperdataan masyarakat.
“Notaris dituntut untuk mampu merumuskan kehendak para pihak dengan cermat, jelas, dan tegas ke dalam akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sempurna,” tegasnya.
Tjasdirin menambahkan bahwa Notaris Pengganti juga harus memiliki keahlian hukum yang mumpuni serta mematuhi Undang-Undang Jabatan Notaris dan ketentuan hukum lainnya. Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, peningkatan kompetensi, dan pembaruan pengetahuan hukum sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional.
“Saya berharap Saudari Notaris Pengganti dapat memberikan pelayanan terbaik bagi siapa pun yang membutuhkan jasa notaris, serta senantiasa mendapatkan tuntunan dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya mengakhiri sambutan.
Pelantikan ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, dan pejabat fungsional analis hukum, Widya Pratiwi, serta rohaniawan sebagai bagian dari prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan.