
PURWOKERTO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Tim Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada Tahanan, di Lapas Kelas IIA Purwokerto dan Rutan Kelas IIB Purbalingga, Rabu (13/08).
Kedatangan Tim Panwasda di Lapas Purwokerto disambut baik oleh Kasubsie Registrasi, Vincentius Salempang.
Ia menyampaikan Lapas Purwokerto telah memiliki Posbankum yang digunakan bagi tahanan yang membutuhkan pendampingan selama menjalani proses persidangan sampai inkracht.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kemenkum Jateng karena program bantuan hukum ini sangat membantu tahanan yang membutuhkan akses keadilan namun terkendala biaya.
Ditemui terpisah di Rutan Purbalingga, Kasubsie Pelayanan Tahanan, Doni Kristianto, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Panwasda.
Menurutnya, monev ini tidak hanya menjadi sarana evaluasi, tetapi juga kesempatan untuk mensosialisasikan program bantuan hukum kepada para WBP.
Tim Panwasda yang diwakili oleh R. Danang Agung Nugroho juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik dari Lapas Purwokerto dan Rutan Purbalingga, sehingga kegiatan monev dapat berjalan lancar.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan layanan bantuan hukum yang diberikan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ini berkualitas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan monev kali ini, Tim Panwasda mewawancarai total 10 WBP di Lapas Purwokerto dan 2 WBP di Rutan Purbalingga. Wawancara ini bertujuan untuk menggali informasi terkait kualitas layanan bantuan hukum, memastikan bantuan hukum yang diberikan tidak dipungut biaya, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi WBP dalam mengakses layanan tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan oleh OBH semakin berkualitas, transparan, dan tepat sasaran, sehingga hak atas akses keadilan bagi seluruh masyarakat dapat terjamin.
