
*Kemenkum Jateng Laksanakan Rapat Harmonisasi Terhadap Tujuh Rancangan Regulasi Provinsi Jawa Tengah*
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan (Kemenkum) Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (6/11).
Rapat yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini bertujuan untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah dan gubernur memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan kebijakan nasional.
Rapat dibuka oleh Delmawati, Kepala Divisi P3H Kemenkum Jateng, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dan ketelitian dalam proses harmonisasi agar produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mencerminkan kebutuhan masyarakat.
“Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan proses penting untuk memastikan setiap norma yang disusun memiliki kejelasan, keselarasan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Jawa Tengah,” ujar Delmawati dalam arahannya saat membuka rapat.
Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan oleh Sugeng Pamuji, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, yang memimpin jalannya pembahasan substansi masing-masing rancangan regulasi. Sugeng menegaskan bahwa setiap rancangan perlu diuji kesesuaian normanya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada.
“Kami berupaya membantu pemerintah daerah agar rancangan ini benar-benar siap secara konsepsi dan substansi sebelum diajukan ke tahap penetapan. Proses harmonisasi merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas,” jelasnya.
Adapun tujuh rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat;
2. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Satu Jawa Tengah (Perseroda);
3. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah;
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
5. Rapergub tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
6. Rapergub tentang Pengurangan atas Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat;
7. Rapergub tentang Pengelolaan Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Rapat berlangsung dinamis dengan diskusi konstruktif antara tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan OPD Permrakarsa. Seluruh rancangan peraturan diharapkan dapat segera difinalisasi untuk kemudian diajukan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
