
BANYUMAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berperan aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pendampingan Permohonan Pengajuan Indikasi Geografis Kabupaten Banyumas yang diselenggarakan oleh Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, pada 11–12 November 2025.
Kegiatan pendampingan ini berlangsung selama dua hari, di mana hari pertama difokuskan pada sesi fasilitasi dan penyampaian materi oleh tim Kanwil Jawa Tengah, hari kedua dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke lokasi budidaya Durian Bawor Banyumas sebagai bagian dari verifikasi awal potensi Indikasi Geografis (IG).
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Jawa Tengah diwakili oleh Mahdya Isyah Putra Sihite, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Sukron Dzikri, Analis Hukum Ahli Pertama, memberikan materi dan pendampingan langsung kepada para pemangku kepentingan daerah, kelompok tani, serta perangkat daerah terkait. Pendampingan ini difokuskan pada upaya mendaftarkan Durian Bawor Banyumas sebagai produk Indikasi Geografis yang memiliki keunikan, reputasi, serta nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat.
Melalui paparannya, Putra menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, sebagai wujud pengakuan dan perlindungan hukum terhadap potensi sumber daya lokal yang menjadi identitas daerah.
Sementara itu, Sukron menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep, dasar hukum, serta manfaat Indikasi Geografis, termasuk tahapan pendaftaran dan implikasi ekonominya.
“Perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya menjaga reputasi dan kualitas produk, tetapi juga memperkuat posisi produk lokal agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional,” jelas Sukron.
Dalam sesi diskusi, tim Kanwil Jateng turut memfasilitasi dialog interaktif antara kelompok tani, perangkat daerah, dan BUMDes terkait penentuan nama Indikasi Geografis yang akan diajukan. Hasil diskusi menyepakati bahwa ‘Durian Bawor Banyumas’ menjadi identitas kolektif yang merepresentasikan potensi unggulan daerah Banyumas.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata Kanwil KemenKum Jawa Tengah dalam mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kanwil dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif dan berdaya saing di wilayah Jawa Tengah.
