
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Pejabat Fungsional Analis Hukum mengikuti kegiatan Diskusi Advokat, secara virtual, Kamis (13/11).
Kegiatan tersebut mengambil tema “KUHP Baru : Tantangan dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan”.
Diskusi ini diinisiasi oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), bekerjasama dengan Hukumonline.com, Assegaf Hamzah & Partners.
Kegiatan diselenggarakan dengan tujuan pemahahaman perluasan asas legalitas dan keadilan restoratif. Dimana setiap pasal membuka ruang tafsir yang menuntut ketajaman analisis dan kepekaan profesi hukum, khususnya di ruang lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Diskusi diawali dengan pembukaan dan laporan kegiatan oleh perwakilan Assegaf Hamzah & Partners, Ahmad Fikri Assegaf dan Ketua Kehormatan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia, Erry Riyana Hardjapamekas.
Narasumber kegiatan, Wakil Menteri Hukum Kementerian Hukum, Prof, Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya.
Sesi materi pertama, Wamenkum Prf Eddy, menjelaskan materi tentang anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang di dalamnya bercerita kenapa pasal ini berbunyi demikian.
Prof Eddy juga menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional bahwa tantangan KUHP Nasional bukan hanya untuk advokat tapi untuk kita semua terutama masyarakat.
Selanjutnya, Wamenkum menekankan, KUHP Nasional berorientasi pada keadilan korektif.
Artinya, lanjut Prof Eddy, pelaku di koreksi dan koreksinya berupa sanksi.
Dalam KUHP Nasional, jelas Wamenkum, ada 2 sanksi, bisa tindakan dan bisa pidana. Secara luas, hakim menjatuhkan pidana dan tindakan, hakim menjatuhkan pidana tanpa tindakan, dan hakim menjatuhkan tindakan tanpa pidana.
Berikutnya, Prof Eddy menerangkan bahwa KUHP Nasional berorientasi keadilan restoratif Dimana penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari keadilan dengan menekankan pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan.
Lebih luas lagi, Wamenkum menjelaskan KUHP berorientasi rehabilitasi atau pemulihan, berorietasi reintegrasi sosial, berorientasi dekolonisasi dan berorientasi modifikasi alternatif pidana.
Di sesi kedua, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, menjelaskan materi tentang KUHP Nasional, Menuju Pembaruan Hukum Pidana Yang Berkarakter Indonesia.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kemenkum Jateng diharapkan memahami sosialisasi dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara aktif, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman warga negara terhadap hukum pidana nasional.
Selain itu, di masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan pada tahun 2023 dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat literasi masyarakat terhadap hukum pidana nasional sehingga warga negara dapat memahami hak dan kewajiban.
Kemenkum Jateng menjelang diberlakukannya KUHP Nasional pada tahun 2026 terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat merupakan bentuk negara hadir sebagai komitmen pemerintah memastikan stakeholder memahami substansi pembaruan hukum nasional.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
