
MAGELANG – Penyusunan Undang Undang (Legislative Drafting) salah satu pilar utama dalam pembentukan kebijakan publik yang efektif, adil, dan transparan. Pada prakteknya, di berbagai negara termasuk Indonesia menghadapi tantangan dalam Legislative Drafting, seperti kurangnya sumber daya manusia yang berkompeten dalam penyusunan undang-undang.
Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai instansi yang membidangi hukum memiliki banyak tenaga ahli dalam hal penyusunan undang-undang yaitu Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tersebar di seluruh Kantor Wilayah di Indonesia, termasuk Kanwil Jawa Tengah.
Peran perancang pun tidak terbatas pada penyusunan undang-undang maupun harmonisasi Raperda, namun bisa juga menjadi pihak yang memberikan pelatihan maupun sharing knowledge terkait legislative drafting.
Seperti saat Perancang Madya Kanwil Kemenkum Jateng, Sugeng Pamuji, diundang sebagai narasumber pada Pelatihan Legislative Drafting yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, Selasa (15/04).
Di hadapan 51 mahasiswa Unimma, Sugeng menyampaikan materi tentang Pengantar Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (PUU). Beberapa hal yang disampaikannya meliputi pengertian dan proses pembentukan PUU, urgensi dari Legal Drafting, dan kerangka PUU. Dalam sesi materinya juga diisi dengan diskusi dua arah antara mahasiswa dengan narasumber.
Harapan dari materi yang disampaikannya adalah pemahaman mahasiswa terkait legislative drafting meningkat serta dapat mengaplikasikan keterampilan tersebut pada dunia profesionalisme nantinya. Ini tentu dapat membantu mahasiswa dalam mempersiapkan diri memasuki dunia hukum yang dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan juga bangsa.
