MAGELANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menjadi narasumber dalam kegiatan Konsultasi Publik penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Magelang, Senin (28/4).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk anggota DPRD, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.
Kegiatan dibuka dengan sesi diskusi, dimana berbagai pihak memberikan masukan terhadap rencana penyusunan Raperda. Salah satu harapan utama yang mengemuka adalah agar Raperda ini tidak sekadar menjadi duplikasi dari ketentuan undang-undang atau peraturan pemerintah, melainkan mampu menghadirkan norma yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lokal Kabupaten Magelang.
Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Magelang secara khusus menyoroti pentingnya mencantumkan program Asta Cipta Bupati Magelang dalam Raperda ini, khususnya terkait mekanisme pemberian layanan kesehatan gratis di kelas 3 bagi seluruh warga, di luar skema pembiayaan BPJS.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan, Sinta Dewi Wijayanti dan Yeni Ambarwati, menyampaikan apresiasi atas semua saran yang diberikan.
Keduanya menegaskan komitmen untuk menyempurnakan naskah akademik Raperda agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menjadi produk hukum yang efektif serta aplikatif.
Dengan beragam masukan yang telah dihimpun dalam konsultasi publik ini, diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Magelang dan mendukung peningkatan layanan kesehatan di daerah tersebut.