Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar Indikasi Geografis lanjutan dengan tema “Sinergi Riset, Inovasi, dan Pelindungan Indikasi Geografis Dalam Optimalisasi Peran BRIDA Guna Mendorong Permohonan Indikasi Geografis Daerah”, Rabu (28/05). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di berbagai daerah Indonesia.
Tampak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin turut mengikuti webinar dari ruang kerjanya masing-masing.
Webinar ini menjadi wadah strategis dalam mendorong peran aktif Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam riset, identifikasi, dan pengembangan potensi produk lokal yang dapat dilindungi sebagai indikasi geografis. Dengan semakin banyaknya produk daerah yang memiliki keunikan dan nilai jual tinggi, pelindungan IG menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan serta meningkatkan daya saing produk tersebut di pasar nasional maupun global.
Dalam sambutan sekaligus sesi paparan pertama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, memaparkan kebijakan dan strategi DJKI dalam meningkatkan permohonan serta pelindungan IG. Ia menekankan pentingnya peran BRIDA sebagai mitra pemerintah dalam mendukung penguatan ekosistem IG secara nasional.
“Indikasi geografis adalah bentuk kekayaan intelektual yang unik karena melekat pada karakteristik lingkungan geografis suatu daerah. Produk IG memiliki ciri khas, kualitas unggul, serta reputasi yang tidak dimiliki daerah lain. Oleh karena itu, pelindungan IG sangat penting, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga untuk menjaga kualitas, mendorong pembangunan ekonomi daerah, dan meningkatkan daya saing,” jelas Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa pelindungan IG mampu mencegah penyalahgunaan produk, meningkatkan nilai jual, menjaga reputasi, serta memperkuat kepercayaan konsumen. Produk IG juga berkontribusi pada daya tarik wisata berbasis budaya dan kearifan lokal. Produk-produk yang berpotensi menjadi IG antara lain berasal dari sektor kerajinan tangan, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga kelautan.
Sesi berikutnya diisi oleh Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memaparkan tema “Peran Strategis BRIDA dalam Meningkatkan Riset, Inovasi, dan Potensi Produk Lokal untuk Pengembangan Indikasi Geografis di Daerah.” Narasumber menekankan pentingnya riset dan inovasi sebagai fondasi dalam pengembangan dan pengakuan produk-produk lokal unggulan di daerah.
Sesi ketiga menghadirkan perwakilan BRIDA dari provinsi/kabupaten/kota yang berbagi praktik baik tentang implementasi riset di lapangan. Dengan tema “Implementasi Peran BRIDA Daerah dalam Identifikasi, Riset, dan Pengembangan Produk yang memiliki Potensi Dilindungi sebagai Indikasi Geografis,” para narasumber menyoroti tantangan dan peluang dalam menggali potensi produk daerah, serta bagaimana BRIDA bekerja sama dengan masyarakat lokal dan pelaku usaha.
Webinar ini diharapkan mampu mendorong percepatan permohonan IG dari seluruh wilayah Indonesia, dengan dukungan riset yang kuat, sinergi antarlembaga, dan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual berbasis wilayah.