
SEMARANG - Komitmen untuk mewujudkan regulasi daerah yang harmonis, efektif, dan berkualitas kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui penyelenggaraan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Semarang, Kamis (21/08).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini dibuka secara resmi oleh Delmawati, selaku Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan hanya prosedural, tetapi krusial dalam menjamin kepastian hukum dan keselarasan norma dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa setiap rancangan harus disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan satu sama lain, serta berlandaskan asas-asas pembentukan peraturan yang baik, demi mencegah potensi disharmoni hukum di kemudian hari.
Adapun delapan Ranperbup yang menjadi fokus pembahasan dalam forum ini mencakup berbagai aspek strategis pemerintahan daerah, antara lain Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan, dan Pengawasan Pegawai Non-ASN pada BLUD RSUD dan Puskesmas, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 25 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun 2025, Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan, Perubahan atas Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Semarang, dan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Rapat ini turut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Semarang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, serta perwakilan dari perangkat daerah terkait.
Sepanjang diskusi, para peserta aktif memberikan masukan konseptual dan yuridis, menyampaikan koreksi teknis legal drafting, serta usulan perbaikan substansi untuk memperkuat kejelasan dan efektivitas setiap rancangan peraturan.
Rapat harmonisasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkepastian hukum, selaras antar sektor, serta berdaya guna dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabup
aten Semarang.
