
GROBOGAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri konsultasi bersama DPRD Kabupaten Grobogan dalam rangka pembahasan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, Senin (21/7).
Rapat dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Urip Pamuji, serta Perancang Muda Riko Budi Santoso dan Septiarif Hakim Wijaya dari Kanwil Kemenkum Jateng.
Dalam sesi diskusi, tim perancang memberikan sejumlah tanggapan dan masukan teknis terhadap muatan Raperda, khususnya pada aspek redaksional judul agar dapat mencerminkan ruang lingkup yang lebih inklusif dan mengikat seluruh unsur pendidikan keagamaan dari berbagai agama yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Kabupaten Grobogan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sinergis antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenkum Jateng untuk memastikan setiap regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan kebutuhan masyarakat serta menjunjung nilai-nilai kebhinekaan dan keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan di daerah.
