SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom di ruang kerja Kepala Divisi P3H.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Delmawati, yang didampingi oleh para Pejabat Fungsional Perancang. Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan penjelasan mengenai struktur organisasi Kanwil Kemenkumham Jateng berdasarkan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum . Ia juga menjelaskan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pembentukan peraturan daerah agar regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Blora, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora.
Dalam sesi pemaparan, Evi Susiyanti dari Bagian Hukum Pemkab Blora menegaskan urgensi pembentukan Raperda yang sedang dibahas. Ia menyampaikan bahwa peraturan daerah tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan di daerah.
Setelah itu, tim perancang dari Kanwil Kemenkumham Jateng memaparkan hasil harmonisasi yang telah dilakukan terhadap rancangan peraturan tersebut. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan norma dan substansi aturan yang dirancang agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan Raperda Kabupaten Blora dapat segera diselesaikan dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, sehingga dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pembangunan daerah.