
SEMARANG — Dalam rangka memastikan keselarasan dan ketepatan regulasi di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Wali Kota Surakarta. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, Kamis (21/08).
Dalam sambutannya, Delmawati menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang efektif, akuntabel, serta sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia juga menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan langkah preventif untuk mencegah disharmoni hukum, menjamin kepastian hukum, dan memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat serta sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Adapun lima rancangan yang dibahas dalam forum ini meliputi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Layanan Rumah Singgah, Penanganan Orang Terlantar, dan Penanganan Jenazah Terlantar, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023, dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2023.
Rapat ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kota Surakarta, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta, serta perwakilan dari perangkat daerah terkait.
Selama forum berlangsung, masing-masing peserta memberikan masukan, saran, serta analisis konseptual dan yuridis guna menyempurnakan substansi maupun legal drafting dari setiap rancangan peraturan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan berdampak positif bagi masyarakat Kota Surakarta.
