
SEMARANG – Dalam rangka penyelarasan terhadap penyusunan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo (Perseroda), secara virtual Rabu (16/04).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun sudah selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Pengharmonisasian ini penting agar tidak ada tumpang tindih aturan dan produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif serta sesuai dengan kebutuhan daerah," ujar Delmawati.
Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antar lembaga dalam penyusunan Raperda lewat harmonisasi ini ke depannya. Selain itu, Delmawati juga memberikan arahan tentang sistem E-Harmonisasi yang baru-baru ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. "Dengan sistem E-Harmonisasi, proses menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi," tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang mengampu wilayah Kabupaten Sukoharjo disertai diskusi dua arah dengan para peserta rapat.
Tim Kemenkum Jateng memaparkan hirarki pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menyoroti pasal demi pasal dalam Raperda yang dibahas dari segi legal drafting sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dari Kabupaten Sukoharjo hadir secara daring pada kesempatan ini antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Kabag Perekonomian dan SDA, PT Bank Sukoharjo, Konsultan, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Bagian Pemerintahan, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda Sukoharjo.
