SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah ikut andil dalam pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pati yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah hari ini, Selasa (22/04). Rapat yang berlangsung di kantor Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar.
Pada forum tersebut, Kemenkum Jateng diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dodo Kurnianto, yang memberikan masukan substantif dan teknis dalam rangka penyempurnaan dua rancangan peraturan yang dibahas.
Yang pertama Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kayen.
Raperbup ini disusun untuk menyesuaikan regulasi internal RSUD Kayen dengan dinamika kebijakan pelayanan kesehatan serta memperkuat tata kelola rumah sakit yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kemudian yang kedua Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Perubahan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan pajak daerah dengan perkembangan ekonomi dan nilai jual tanah yang aktual, tanpa mengesampingkan daya dukung masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Keterlibatan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam fasilitasi ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi harmonisasi serta sinkronisasi regulasi daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Diharapkan, hasil pembahasan ini dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif di lapangan.