
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang menggelar pertemuan untuk membahas rancangan draf Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama di bidang layanan hukum dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, Selasa (04/03).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Semarang ini dihadiri oleh perwakilan para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkum Jateng, Balai Harta Peninggalan Semarang (BHP) serta jajaran Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Pembahasan draf MoU ini merupakan langkah awal untuk memperkuat sinergitas dalam memberikan layanan hukum yang lebih inklusif dan efektif.
Dalam diskusi, kedua pihak menyoroti beberapa poin penting yang akan dimasukkan dalam MoU, di antaranya kerja sama dalam pertukaran data dan informasi hukum, serta program sosialisasi dan penyuluhan hukum.
Perancang Peraturan Perundang Undangan Madya, Sugeng Pamuji, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.
"Dengan kerja sama ini, diharapkan ada koordinasi yang lebih erat antara Kemenkum dan Pengadilan Tinggi Agama dalam mendukung layanan Hukum dan bidang peradilan," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang menegaskan pentingnya sinkronisasi program dan kebijakan agar kerja sama ini dapat berjalan optimal.
"Rancangan MoU ini menjadi dasar bagi kolaborasi yang lebih efektif, terutama dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan hukum di Jawa Tengah," jelasnya.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan awal terkait struktur dan ruang lingkup MoU, yang nantinya akan difinalisasi sebelum dilakukan penandatanganan resmi. Kedua belah pihak sepakat untuk terus berkoordinasi dalam menyusun rancangan akhir guna memastikan bahwa kerja sama ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
