SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada para pelaku usaha.
Terbaru, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk melakukan edukasi KI kepada para pengusaha tempat karaoke, Rabu (19/02).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum ini dihadiri oleh _Head of Legal_ LMK Bigi Ramadha yang diterima langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Tri Junianto.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Kanwil Kemenkum Jawa Tengah siap bersinergi dalam mensosialisasikan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada para pengusaha karaoke di Jawa Tengah.
"Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada para pelaku bisnis karaoke bahwasanya setiap lagu yang diputar di karaoke harus memiliki izin dari pemegang hak cipta," tutur Tri.
"Selanjutnya, para pengusaha karaoke harus membayar royalti kepada pemegang hak cipta melalui LMK," jelas Tri melanjutkan.
Adapun Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan bisnis karaoke adalah Hak Cipta Lagu dan Musik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebagaimana diketahui, LMK sendiri merupakan institusi badan hukum nirlaba yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
Pembayaran royalti ini dinilai sangat penting untuk menjamin kesejahteraan pencipta lagu serta para pelaku industri musik.