SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan pentingnya rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Kabupaten Banyumas tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal ini disampaikan dalam rapat fasilitasi yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Semarang, dengan dihadiri perwakilan Pemkab Banyumas serta instansi terkait, di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Senin (03/03).
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Jateng Dodo Kurnianto, menekankan bahwa Raperda ini memiliki peran krusial dalam mengatur penyediaan hunian yang layak dan tertata dengan baik di Banyumas.
“Regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola perumahan dan permukiman secara berkelanjutan serta sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujar Dodo.
Selain itu, aspek keberlanjutan dan kepastian hukum bagi masyarakat juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan ini. Raperda ini diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai tantangan, seperti perumahan tidak layak huni, penataan kawasan kumuh, serta kepastian regulasi bagi pengembang dan masyarakat.
Setelah melalui tahap fasilitasi, Raperda ini akan disempurnakan sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif Kabupaten Banyumas. Diharapkan, regulasi ini nantinya dapat mendukung pembangunan perumahan yang lebih tertata, berkelanjutan, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Banyumas.