KLATEN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah turut berpartisipasi dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi pada Rabu (30/07) di Ruang Rapat Perumda Air Minum Tirta Merapi, Kabupaten Klaten.
Rapat ini dihadiri oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Merapi beserta jajaran direksi, Kepala Bagian Perekonomian dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Klaten, perwakilan dari perangkat daerah terkait, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan zonasi Kabupaten Klaten Kanwil Kemenkum Jateng.
Kegiatan tersebut membahas evaluasi menyeluruh terhadap substansi Raperda yang akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi. Evaluasi ini mempertimbangkan sejumlah perubahan regulasi terbaru yang berpengaruh terhadap tata kelola perusahaan daerah.
Beberapa poin penting yang mengemuka dalam pembahasan antara lain menyangkut kedudukan badan hukum perusahaan, struktur dan susunan organisasi, modal dasar dan disetor, serta pengaturan organ dan kepegawaian.
Perubahan regulasi nasional menuntut adanya penyesuaian agar pengelolaan perusahaan air minum daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, langkah strategis yang diusulkan adalah mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2022 yang menjadi dasar pendirian Perumda Air Minum Tirta Merapi, kemudian menggantinya dengan regulasi baru yang lebih relevan dan adaptif terhadap dinamika hukum saat ini.
Melalui pembaruan ini, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Merapi dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan layanan air minum di wilayah Kabupaten Klaten, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.