
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan regulasi milik Pemerintah Kota Semarang, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang. Rapat digelar secara virtual, Senin (21/7).
Rapat dibuka secara resmi oleh Sugeng Pamuji, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya pada Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, yang menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini penting untuk menjamin kelancaran penyusunan regulasi dan memastikan agar setiap ketentuan yang dirancang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Selama proses diskusi, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap struktur normatif, keselarasan dengan ketentuan hukum yang relevan, serta penyempurnaan teknis dalam redaksi peraturan. Diharapkan hasil akhir dari pengharmonisasian ini dapat mempercepat proses penetapan regulasi yang berkualitas, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Semarang secara optimal.
