
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan delapan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Pemerintah Kabupaten Boyolali. Ketiga Raperda yang dibahas mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali; dan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah, Rabu (23/7).
Sementara itu, delapan Raperbup yang dibahas meliputi perubahan atas sejumlah regulasi strategis daerah, seperti Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas; Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024; Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Pakaian Dinas ASN; Perubahan Kelima atas Sistem Remunerasi RSUD Pandan Arang; Pedoman Perjalanan Dinas; Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting guna memastikan seluruh ketentuan yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Badan Keuangan Daerah, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali, RSUD Pandan Arang, Perumda Tirta Ampera, PT. BKK Jateng (Perseroda), serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng. Seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan ketentuan yang relevan, dan aspek teknis perancangan lainnya. Hasil dari pengharmonisasian ini diharapkan dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, implementatif, dan mendukung pembangunan di Kabupaten Boyolali.
