SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pemalang secara daring, Rabu (6/8).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati. Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan pentingnya proses harmonisasi dalam memastikan seluruh ketentuan dalam Raperkada tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Adapun lima rancangan yang dibahas meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage;
2. Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
3. Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
5. Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan struktur dan redaksional Raperkada agar lebih jelas, sistematis, serta sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Tim juga menekankan pentingnya kejelasan konsep serta kesesuaian substansi dengan peraturan yang lebih tinggi.
Perwakilan Bagian Hukum dan perangkat daerah Kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa sebelum rapat digelar, telah dilakukan koordinasi intensif dengan tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng guna menyamakan persepsi terhadap konsepsi dan substansi setiap rancangan. Hal ini menjadikan draf yang dibahas dalam forum telah mencapai 90 persen kesepakatan awal.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk memperhatikan seluruh masukan yang diberikan serta melakukan penyesuaian lebih lanjut pada draf Raperkada agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim perancang juga menegaskan pentingnya memperhatikan teknik penyusunan dan hierarki peraturan perundang-undangan demi menciptakan regulasi daerah yang berkualitas.