
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Peningkatan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara virtual, Selasa (06/05) dari Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Hadir pada kegiatan tersebut yakni Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara bersama Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait Fidusia.
Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU, Henry Sulaiman dalam laporannya menyatakan bahwa rapat ini memiliki maksud dan tujuan untuk menyinergikan peran fungsi Direktorat Jenderal AHU selaku pengelola dan pembuat kebijakan register jaminan fidusia dengan peran fungsi Kanwil Kemenkum dalam pengawasan pembuatan akta dan pendaftaran jaminan fidusia oleh notaris.
Ia melanjutkan bahwa sehubungan dengan kebijakan peningkatan PNBP Kemenkum yang dalam hal ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan pendaftaran jaminan Fidusia sebagai layanan penyumbang PNBP terbesar di Direktorat Jenderal AHU, maka diperlukan peningkatan pengawasan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia.
“Notaris sebagai pembuat akta jaminan fidusia sekaligus sebagai mayoritas penerima kuasa dari pendaftaran jaminan fidusia, memiliki peran penting dalam memastikan dilakukannya pendaftaran terhadap perjanjian jaminan fidusia yang dibuat dan telah dibebankan dengan akta jaminan fidusia," ujar Henry Sulaiman.
"Sedangkan setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam hal ini memiliki peranan yang sangat besar dalam melakukan pengawasan pelaksanaan tugas notaris di wilayahnya,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Hantor Situmorang menekankan upaya melakukan peningkatan pendaftaran Jaminan Fidusia berdasarkan akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris yang dilaporkan setiap bulan kepada majelis pengawas Notaris dan secara simultan dengan pengawasan.
Perkembangan yang terjadi saat ini menjadi perhatian penting bagi kita secara saksama untuk menindaklanjuti beberapa permasalahan, yaitu sebagai berikut:
1. Belum adanya data rincian akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris yang dilaporkan setiap bulan kepada Majelis Pengawas Daerah;
2. Terdapat akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris, namun tidak semua dilakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, sehingga menjadi pertanyaan terkait dengan kepatuhan notaris dalam melakukan kewajiban notaris sebagai kuasa untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia apakah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tanggung jawab notaris atas akun yang dimiliki dalam layanan pendaftaran Jaminan Fidusia;
4. Potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hilang apabila tidak didaftarkan akta Jaminan Fidusia tersebut.
“Diharapkan Kantor Wilayah menjadi garda terdepan dalam setiap pelaksanaan penyebarluasan informasi kepada setiap masyarakat, penanganan konsultasi layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan bersinergi dengan Majelis Pengawas Notaris yang tersebar di seluruh Kotamadya/Kabupaten se-Indonesia”, terang Hantor.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah siap menjadi langkah awal dari implementasi yang sukses, luas, dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas pemanfaatan layanan Jaminan Fidusia.