
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Salatiga tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), bertempat di Ruang Bidang Kanwil Kemenkum Jateng, Kamis (5/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses legislasi daerah untuk memastikan bahwa Ranperda P4GN Kota Salatiga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat Nasional serta tidak bertentangan dengan norma hukum lainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Perancang Kantor Wilayah Sinta Dewi Wijayanti, dalam sambutannya menekankan pentingnya harmonisasi sebagai upaya untuk menciptakan regulasi yang efektif, konsisten, dan aplikatif. “Ranperda ini merupakan instrumen hukum penting untuk memperkuat kebijakan daerah dalam menangani ancaman narkotika. Oleh karena itu, seluruh pasal dalam ranperda ini harus dipastikan selaras dengan ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Proses harmonisasi membahas sejumlah aspek, termasuk ketepatan istilah hukum, keterpaduan antar pasal, serta kejelasan norma agar tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan. Selain itu, pembahasan juga mencermati mekanisme pencegahan dan rehabilitasi pengguna narkotika yang tercantum dalam Ranperda.
Perwakilan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam penyusunan regulasi ini. "Harmonisasi ini menjadi jembatan penting agar perda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dijalankan secara efektif dan tepat sasaran di lapangan.
Setelah proses harmonisasi selesai, Ranperda P4GN Kota Salatiga akan dilanjutkan ke tahap finalisasi sebelum diajukan untuk pengesahan dalam rapat paripurna DPRD Kota Salatiga.
Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kota Salatiga berharap mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika, memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan, serta menyediakan langkah rehabilitatif bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
