
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar pembahasan terkait draft perpanjangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang. MoU tersebut berkaitan dengan peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM serta bidang peradilan.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Arjuna pada Rabu (19/02) dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Delmawati. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran BHP serta para perancang dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam pembahasan tersebut, Kadiv P3H, menegaskan agar draft ini terlebih dahulu dirapikan dan diselesaikan di tingkat internal sebelum diserahkan ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang. "Saya ingin ini harus rapi dulu sebelum diserahkan ke Pengadilan Agama," ujarnya.
Delmawati juga mengimbau agar seluruh file kerja sama disimpan dengan baik, baik dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik. Hal ini bertujuan agar dokumen-dokumen tersebut dapat dengan mudah ditemukan dan digunakan di kemudian hari.
Sementara itu, Perancang Madya Sugeng Pamuji, menekankan pentingnya menyesuaikan draft MoU dengan tata naskah dinas terbaru sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 3 Tahun 2025.
Setelah arahan dan diskusi awal, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan lebih detail mengenai substansi dari draft MoU yang sedang disusun. Diharapkan hasil pembahasan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih komprehensif dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak.

