
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah melalui Bidang Hukum kembali menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dari Pemerintah Kota Magelang, Rabu (23/7).
Dua Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam penyusunan produk hukum daerah yang tidak hanya harmonis secara normatif, tetapi juga mampu merespons kebutuhan riil masyarakat. “Proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam memastikan kejelasan, keselarasan, dan keterpaduan norma dalam setiap regulasi yang disusun,” ujarnya.
Rapat dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng, perwakilan Perangkat Daerah terkait, serta Bagian Hukum Setda Kota Magelang. Diskusi berjalan aktif, terbuka, dan konstruktif, mencerminkan semangat kolaboratif antarlembaga dalam menyempurnakan substansi kedua rancangan Peraturan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum diarahkan untuk menjamin akses masyarakat, khususnya kelompok rentan, terhadap layanan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi instrumen penting dalam mendukung penyesuaian kebijakan fiskal, prioritas pembangunan Daerah, serta penguatan tata kelola keuangan daerah.
Dengan selesainya tahapan harmonisasi ini, kedua raperda diharapkan dapat segera melangkah ke tahap pembahasan di legislatif untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah. Produk hukum ini nantinya akan menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertata, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kota Magelang.
