Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima kunjungan Tim Inspektorat Jenderal Wilayah I dalam rangka pelaksanaan audit ketaatan atas tugas dan fungsi fasilitasi perancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta pelaksanaan harmonisasi rancangan Perda dan Pilkada tahun 2025, Senin (07/07).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto menyambut langsung rombongan yang dipimpin oleh Auditor Madya, Agus Rianto. Ia menyampaikan apresiasi dan harapan atas pelaksanaan audit ini.
“Selamat datang dan selamat bekerja kepada tim auditor. Semoga pelaksanaan audit ini dapat mendorong peningkatan kualitas dan efektivitas kinerja kami ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa para pejabat fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah telah menunjukkan kinerja yang luar biasa. Dengan jumlah yang terbatas, hanya 24 orang perancang, mereka harus mengawal penyusunan dan harmonisasi regulasi dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Ia menekankan bahwa proses harmonisasi harus diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari. Namun, sebelum masuk tahap harmonisasi resmi, perancang dan pihak pengusul diwajibkan membangun komunikasi terlebih dahulu dalam bentuk pra-harmonisasi.
“Setiap wilayah punya tantangan dan karakter regulasi yang berbeda-beda. Maka penting untuk membangun pemahaman sejak awal agar saat harmonisasi berlangsung, naskah sudah matang dan clear,” terangnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip penyelesaian masalah secara cepat dan solutif. Jika ditemukan hambatan dalam proses kerja, ia mendorong agar segera dikomunikasikan kepada pimpinan untuk dicarikan solusi bersama.
Dengan adanya audit ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dapat semakin memperkuat peran strategisnya dalam mendukung penyusunan peraturan yang berkualitas, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
