Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jateng Terima Kunjungan DKP3 Temanggung Bahas Indeks Biaya Alih Fungsi Lahan

E10AFAC1-EF30-4E63-AFCB-472FF540F5EB.jpeg

Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima kunjungan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Temanggung untuk berkonsultasi terkait review Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung Nomor 520/026/I/2016 tentang Penetapan Indeks Biaya Penggantian Lahan untuk Alih Fungsi, Selasa (18/3).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Arjuna ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, JF Perancang Zonasi Temanggung, JF Analis Hukum, serta Esthi selaku Sekretaris Dinas beserta jajaran dari Kabupaten Temanggung.

Delmawati menyampaikan bahwa dengan adanya diskusi ini, diharapkan DKP3 Kabupaten Temanggung dapat menemukan solusi terbaik terhadap permasalahan indeks biaya penggantian lahan dan analisis biaya pembangunan irigasi.

"Kami berharap konsultasi ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait Indeks Biaya Penggantian Lahan dan penetapan indeks analisis biaya pembangunan irigasi, sehingga regulasi yang diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta relevan dengan perkembangan saat ini," ujar Delmawati.

Dalam diskusi tersebut, DKP3 menyampaikan bahwa sejak tahun 2016 hingga kini, belum ada pembaruan terhadap analisis besaran indeks penggantian alih fungsi lahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 138 Tahun 2017. Selain itu, terdapat pertimbangan untuk mencabut muatan lokal terkait pengenaan biaya alih fungsi, mengingat proses alih fungsi lahan kini telah menggunakan sistem online melalui KKPR.

Tim Perancang menjelaskan bahwa Peraturan Bupati dibuat untuk melaksanakan regulasi yang lebih tinggi dan berfungsi sebagai pedoman teknis dalam kebijakan daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian terhadap dasar hukum yang mendukung peraturan tersebut.

Sementara itu, Tim Analis Hukum menegaskan pentingnya dilakukan analisis dan evaluasi (Anev) terhadap Perbup yang dimaksud. Anev bertujuan untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi, mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan, serta mengidentifikasi potensi kendala dan dampak sosial-ekonomi dari regulasi yang ada.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan DKP3 Kabupaten Temanggung dapat menemukan solusi terbaik terkait indeks biaya penggantian lahan dan penetapan analisis biaya pembangunan irigasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI