Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima kunjungan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Temanggung untuk berkonsultasi terkait review Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung Nomor 520/026/I/2016 tentang Penetapan Indeks Biaya Penggantian Lahan untuk Alih Fungsi, Selasa (18/3).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Arjuna ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, JF Perancang Zonasi Temanggung, JF Analis Hukum, serta Esthi selaku Sekretaris Dinas beserta jajaran dari Kabupaten Temanggung.
Delmawati menyampaikan bahwa dengan adanya diskusi ini, diharapkan DKP3 Kabupaten Temanggung dapat menemukan solusi terbaik terhadap permasalahan indeks biaya penggantian lahan dan analisis biaya pembangunan irigasi.
"Kami berharap konsultasi ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait Indeks Biaya Penggantian Lahan dan penetapan indeks analisis biaya pembangunan irigasi, sehingga regulasi yang diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta relevan dengan perkembangan saat ini," ujar Delmawati.
Dalam diskusi tersebut, DKP3 menyampaikan bahwa sejak tahun 2016 hingga kini, belum ada pembaruan terhadap analisis besaran indeks penggantian alih fungsi lahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 138 Tahun 2017. Selain itu, terdapat pertimbangan untuk mencabut muatan lokal terkait pengenaan biaya alih fungsi, mengingat proses alih fungsi lahan kini telah menggunakan sistem online melalui KKPR.
Tim Perancang menjelaskan bahwa Peraturan Bupati dibuat untuk melaksanakan regulasi yang lebih tinggi dan berfungsi sebagai pedoman teknis dalam kebijakan daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian terhadap dasar hukum yang mendukung peraturan tersebut.
Sementara itu, Tim Analis Hukum menegaskan pentingnya dilakukan analisis dan evaluasi (Anev) terhadap Perbup yang dimaksud. Anev bertujuan untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi, mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan, serta mengidentifikasi potensi kendala dan dampak sosial-ekonomi dari regulasi yang ada.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan DKP3 Kabupaten Temanggung dapat menemukan solusi terbaik terkait indeks biaya penggantian lahan dan penetapan analisis biaya pembangunan irigasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.