Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima kunjungan dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dalam rangka pengumpulan data lapangan terkait analisis implementasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) melalui sistem pembelajaran terintegrasi di bidang hukum, Selasa (27/05).
Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum, Muhammad Yani Firdaus. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan dalam implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum. Selain itu juga guna memberikan masukan terhadap penyesuaian materi dalam Permenkumham tersebut, terutama terkait perubahan nomenklatur bidang hukum.
Kegiatan ini disambut oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Jateng secara rutin mengikutsertakan pegawai dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi seperti diklat dan bimbingan teknis. Usulan kebutuhan pelatihan juga terus disampaikan kepada Biro SDM sesuai kebutuhan organisasi.
"ASN memiliki hak atas minimal 20 jam pembelajaran per tahun untuk pengembangan kompetensinya," ujar Tjasdirin yang didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto serta para JF SDM Kanwil Jateng.
Menurutnya, peningkatan kapasitas ASN menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
Peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional dan efektif menjadi prioritas utama dalam reformasi birokrasi. Hal ini ditegaskan dalam Permenpan-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN, yang mencakup tiga kompetensi utama: teknis, manajerial, dan sosial kultural. Ketiga jenis kompetensi tersebut menjadi fondasi dalam membentuk ASN yang adaptif, berintegritas, dan mampu menghadapi tantangan masyarakat yang semakin kompleks.
Dalam konteks tersebut, sistem pembelajaran terintegrasi melalui Kemenkumham Corporate University (CorpU) menjadi strategi penting dalam pengembangan talenta pegawai. CorpU, yang lahir dari semangat reformasi manajemen ASN dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Permenpan-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, bertujuan menyediakan pelatihan berbasis kebutuhan organisasi dan potensi individu.
Pelaksanaan pengumpulan data ini dilakukan dengan metode wawancara yang tak hanya di Kantor Wilayah, namun rombongan juga berkesempatan meninjau Balai Diklat Hukum Jawa Tengah.
Muhammad Yani Firdaus juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perubahan regulasi, termasuk implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Undang-undang tersebut mempertegas kewajiban ASN untuk melakukan pembelajaran berkelanjutan dan memperluas hak ASN untuk memilih jalur pengembangan kompetensi sesuai minat dan kebutuhan jabatan.
“Analisis terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2022 sangat diperlukan guna memastikan pelaksanaan sistem pembelajaran terintegrasi dapat berjalan optimal, adaptif terhadap kebutuhan organisasi, dan memberikan ruang aktualisasi bagi seluruh ASN di lingkungan Kementerian Hukum,” jelas Yani.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akan muncul rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan mendukung transformasi ASN Kemenkumham menjadi pelayan publik yang unggul, berdaya saing, dan berintegritas tinggi.