SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima konsultasi teknis terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dari DPRD Kabupaten Banyumas, Rabu (15/01).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Ketua Bapemperda, anggota DPRD, dan jajaran Kanwil Kemenkum Jateng.
Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, membuka acara dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jateng.
“Kami memegang prinsip koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi untuk menciptakan sinergi dalam penyusunan peraturan daerah. Hal ini sesuai arahan Menteri Hukum untuk mendorong akselerasi pembangunan di daerah,” ujar Kakanwil kelahiran Sragen ini.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum untuk memberikan dukungan penuh, termasuk melalui perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Imam Ahfas, menyampaikan bahwa kunjungan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyusunan peraturan daerah.
“Kami merencanakan 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun 2025, termasuk 4 Raperda inisiatif DPRD. Konsultasi dan pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum Jateng sangat dibutuhkan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Delmawati, memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme penyusunan Propemperda yang ideal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan naskah akademik merupakan elemen krusial dalam Raperda yang bukan bersifat APBD. DPRD dapat bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum dalam penyusunan naskah akademik ini," terangnya.
"Kolaborasi semacam ini akan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berlandaskan hukum yang kuat,” jelas Delmawati.
Diskusi kali ini juga mencakup pertanyaan-pertanyaan terkait harmonisasi peraturan, penyusunan naskah akademik, hingga konsekuensi hukum apabila terdapat perbedaan judul antara Propemperda dan Raperda.
Semua masukan dari pihak Kanwil Kemenkum diharapkan dapat membantu DPRD Kabupaten Banyumas dalam mengoptimalkan proses legislasi di daerah. Kerja sama ini diharapkan terus terjalin untuk mewujudkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.