
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima konsultasi terkait harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyumas pada Selasa (18/3).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bima ini dihadiri oleh Sekretaris Dewan dan Bagian Hukum Kabupaten Banyumas. Rapat dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa melalui sistem E-Harmonisasi, pemrakarsa atau pemohon harmonisasi dapat berdiskusi langsung dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum untuk memastikan Raperda disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa Raperda penting, di antaranya:
1. Pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2029.
2. Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
3. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4. Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pajak.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng memberikan beberapa masukan, di antaranya perlunya perbaikan diksi serta pengecekan ulang terhadap kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, disarankan pula untuk menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut teknis implementasi Raperda yang akan disahkan. Untuk memastikan efektivitas penerapannya, dibentuk pula tim monitoring dan evaluasi.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan Raperda Kabupaten Banyumas dapat lebih matang secara substansi dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku sebelum ditetapkan.
