
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima konsultasi rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Cilacap, Selasa (10/6).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui aplikasi _Zoom Meeting_ di Ruang Rapat Bima, Kanwil Kemenkum Jateng ini membahas dua Raperda, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025–2029, dan
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Cilacap Tahun 2024–2044.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, dan dipimpin oleh Oktiana Indi selaku Koordinator Perancang.
Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan rancangan peraturan agar sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ujar Delmawati.
Selama diskusi, tim perancang memberikan sejumlah masukan terkait aspek kepenulisan, pemilihan frasa, dan struktur norma pada kedua Raperda. Pemerintah Kabupaten Cilacap menerima masukan tersebut sebagai bagian dari proses penyempurnaan naskah.
Rapat berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah penyesuaian yang akan ditindaklanjuti dalam proses finalisasi melalui sistem e-Harmonisasi. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi payung hukum yang optimal dalam mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Cilacap.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil serta staf dari Pemerintah Kabupaten Cilacap.
