
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) milik Pemerintah Kabupaten Rembang, Rabu (23/7).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh rancangan regulasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung tersusunnya regulasi yang efektif dan implementatif.
Adapun rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat ini meliputi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam sesi pembahasan, perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng menyampaikan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam menjamin keselarasan substansi peraturan dengan norma hukum yang lebih tinggi, mencegah potensi disharmoni, serta memperkuat legitimasi hukum atas kebijakan daerah. Selain itu, harmonisasi juga menjadi langkah krusial untuk memastikan kualitas redaksional, struktur norma, dan kejelasan teknis penyusunan regulasi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, serta perangkat daerah terkait dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan diskusi mendalam terkait substansi dan teknik perancangan masing-masing regulasi.
Diharapkan hasil dari proses harmonisasi ini dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Rembang dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib hukum dan berdaya saing.
