
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara daring pada Kamis (14/08).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, beserta tim.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Tata Negara, Dulyono, yang menegaskan pentingnya asas keluarga tunggal dan surat izin dalam rangka menyamakan standar pelayanan pewarganegaraan, mulai dari Kantor Wilayah hingga ke tingkat Presiden.
“Kanwil merupakan garda terdepan dalam menyaring proses naturalisasi, baik yang berdasarkan Pasal 9 maupun 3A. Proses ini harus dilaksanakan secara cermat karena memiliki dampak signifikan, khususnya terkait pengawasan terhadap orang asing yang menjadi Warga Negara Indonesia,” ujar Dulyono.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap mantan WNI yang kembali memperoleh kewarganegaraan Indonesia, termasuk menjaga prinsip tunggal kewarganegaraan agar tidak terjadi dwi kewarganegaraan yang bertentangan dengan ketentuan.
Selain memastikan kelengkapan dokumen substantif, petugas di Kanwil juga harus memastikan kondisi faktual pemohon, termasuk sumpah atau janji setia serta kemampuan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dulyono berharap Surat Edaran Menteri Hukum ini dapat diterapkan secara optimal di seluruh Kanwil Kementerian Hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Jateng berkomitmen untuk menjalankan proses pewarganegaraan sesuai pedoman, memastikan setiap permohonan diproses secara bersih, akurat, dan sesuai prosedur, serta memperkuat peran pengawasan terhadap WNI hasil naturalisasi di wilayah Jawa Tengah.
