
SEMARANG – Dalam rangka mengoptimalkan pemahaman dan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait isu-isu hukum kesusilaan yang krusial di masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Sharing Session bertema Isu-Isu Seputar Aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan.
Kegiatan ini bertujuan mempertemukan para pemangku kepentingan yang berperan langsung dalam penyuluhan dan penanganan hukum di tingkat desa/kelurahan, sekaligus menyamakan persepsi dan strategi menghadapi permasalahan hukum yang muncul di masyarakat.
Narasumber pertama, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN Leny Ferina, memaparkan materi Isu Tindak Pidana Kesusilaan dan Delik Kesusilaan Menurut KUHP Baru yang diatur dalam Bab XV UU No. 1 Tahun 2023. Sementara itu, narasumber kedua, Paralegal Wilayah DKI Jakarta M. Iqbal, membagikan pengalaman dan studi kasus penanganan permasalahan kesusilaan di Posbankum Desa/Kelurahan, termasuk metode penyelesaian yang efektif di lapangan.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan seluruh Indonesia, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH), Paralegal, Kepala Desa/Lurah, serta alumni Peacemaker Justice Award (PJA).
Melalui forum ini, diharapkan para penyuluh hukum dan pemangku kepentingan terkait semakin memperluas wawasan, meningkatkan keterampilan edukasi hukum, serta mampu menyelesaikan permasalahan secara humanis dan solutif melalui mediasi maupun pendampingan langsung kepada masyarakat.
