SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo turut serta dalam pembukaan kegiatan Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Arsiparis dan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum RI, pada Selasa (15/04) secara virtual.
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Eva Gantini. Dalam sambutannya, Eva menyampaikan apresiasi kepada para peserta penkom, khususnya mereka yang antusias mengikuti penilaian untuk menjadi arsiparis.
“Menjadi arsiparis bukanlah pekerjaan yang mudah, namun mereka vital di setiap Kementerian dan Lembaga. Menurut ANRI, Indonesia membutuhkan setidaknya 146.000 arsiparis untuk mengamankan data dan aset negara, namun hingga tahun 2024 baru tersedia sekitar 11.000 tenaga arsiparis,” ungkap Eva.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran Penyuluh Hukum yang memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mendukung program pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Eva Gantini juga membacakan sambutan dari Kepala BPSDM, Gusti Putu Ayu Suwardani, yang menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional ASN merupakan jabatan profesional yang mengandalkan keahlian dan keterampilan tertentu. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menyebutkan bahwa klasifikasi jabatan fungsional disusun berdasarkan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.
“Penilaian kompetensi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pejabat fungsional yang ditetapkan benar-benar memiliki standar kompetensi sesuai jabatan yang diemban. Proses ini dilakukan dengan membandingkan kompetensi peserta dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Kegiatan penilaian kompetensi kali ini menggunakan metode Assessment Center, sebuah metode yang memiliki akurasi tinggi dan dirancang untuk mengukur serta memprediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan melalui berbagai simulasi dan alat ukur. Penilaian dilakukan oleh asesor profesional dengan prinsip independen, objektif, valid, reliabel, dan transparan.
Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 15 hingga 16 April 2025. Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, bersama para pejabat kepegawaian, berkomitmen untuk mengawal jalannya penilaian kompetensi ini secara jujur dan profesional.