SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut serta dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada Rabu (19/03). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) bagi Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum.
FGD ini menghadirkan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, yang menekankan pentingnya regulasi bagi JF Penyuluh Hukum. Beberapa aspek yang dibahas meliputi urgensi penyusunan Permenkumham serta materi yang perlu dimuat dalam peraturan tersebut untuk mendukung profesionalisme dan efektivitas tugas penyuluh hukum di lapangan.
Dalam diskusi ini, Dr. Elin Cahyaningsih, S.Kom, M.Si, selaku Analis Sumber Daya Aparatur Ahli Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), turut memberikan materi mengenai kompetensi, pengembangan karier, serta jenjang jabatan fungsional bagi penyuluh hukum.
Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jateng juga menyampaikan beberapa usulan strategis, antara lain mengenai dasar hukum bagi kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta upaya pembentukan Desa Sadar Hukum sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyatakan akan menampung dan mempertimbangkan masukan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh penyuluh hukum dari seluruh Indonesia dan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dalam mendukung peran strategis JF Penyuluh Hukum dalam memberikan edukasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat.