
JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan Diseminasi Analisis Kebijakan Hukum di Wilayah dan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (15/4).
Kegiatan ini diikuti oleh Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng sebagai Tim Penyusun Analisis Kebijakan dan IRH, serta Analis Kebijakan dari BSK selaku Koordinator Wilayah Jawa Tengah.
Acara diawali dengan pemaparan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Analisis Kebijakan di Wilayah Tahun 2025. Disampaikan bahwa analisis kebijakan di wilayah dibagi menjadi dua jenis, yakni Analisis Strategi Implementasi Kebijakan dan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan, dengan objek kajian berupa Permenkumham.
Adapun kriteria dalam pemilihan Permenkumham yang akan dianalisis meliputi:
1. Diterbitkan dalam rentang tahun 2019–2024,
2. Telah diimplementasikan secara efektif minimal satu tahun hingga maksimal 30 April 2025,
3. Bukan Permenkumham bersifat rutin,
4. Bukan Permenkumham di luar lingkup tugas Kemenkumham,
5. Dapat dipilih berdasarkan hasil pemetaan permasalahan hukum di wilayah.
Perbedaan antara dua jenis analisis tersebut terletak pada fokus kajiannya. Jika berkaitan dengan kendala internal seperti anggaran atau SDM, maka termasuk Analisis Implementasi Kebijakan. Sedangkan jika mencakup dampak langsung terhadap masyarakat, maka masuk dalam Analisis Evaluasi Dampak.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) bersama Sujatmiko, S.H., M.Si., selaku Ketua Tim Sekretariat Nasional IRH. Dalam diskusi tersebut dibahas tahapan penilaian IRH pada pemerintah daerah tahun 2025 serta informasi mengenai penyesuaian variabel pemenuhan data dukung IRH tahun ini.
Direncanakan, sosialisasi penilaian IRH Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Tengah akan digelar pada 29 Maret 2025. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran Kantor Wilayah sebagai motor penggerak kebijakan hukum yang berbasis evaluasi dan dampak nyata di daerah.
