
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah menghadiri Rapat Koordinasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang pada Kamis (15/05) di Ruang Rapat Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang.
Hadir perwakilan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah yaitu JFT Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara bersama tim dari bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Rapat Koordinasi tersebut turut mengundang instansi lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang, Kelurahan Karangtempel, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
Dibuka oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Mohamad Irwansyah, rapat membahas tentang permasalahan PBG Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 yang berasal dari aduan dari Jantra Keadilan atas pembangunan gedung yang terletak di Jalan Pemuda tersebut.
Pihak Yayasan Pembina 17 Agustus 1945 tanpa singkatan melaporkan ke Dinas Penataan Ruang bahwa telah terjadi pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) terkait pemalsuan dokumen pengurusan KRK dan izin lainnya oleh Yayasan Pembina 17 Agustus 1945 disingkat YPP 17 Agustus 1945 sehingga penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus ditunda oleh Dinas Terkait.
Menanggapi hal tersebut, Widya menjelaskan bahwa sesuai Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), yang terdaftar adalah Yayasan Pembina 17 Agustus 1945 yang disingkat YPP 17 Agustus 1945.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa Penegakan Penertiban Pembangunan untuk segera ditertibkan serta Persetujuan Bangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 ditunda sampai permasalahan antara kedua belah pihak yang bersengketa di Polda selesai.
