Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut serta dalam Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wonosobo yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/02).
Peserta rapat meliputi Hery Setyawan dan Riko Budi Santoso selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) dari Kanwil Kemenkum Jateng, perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Kabupaten Wonosobo, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, BPBD, serta Satpol PP Kabupaten Wonosobo.
Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini meliputi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032
Dalam jalannya rapat, diskusi lebih ditekankan pada aspek implementasi kebijakan di lapangan guna memastikan efektivitas penerapan peraturan daerah setelah disahkan. Para peserta memberikan berbagai masukan terkait teknis pelaksanaan di masing-masing sektor, termasuk kesiapan sumber daya, koordinasi lintas instansi, serta potensi tantangan dalam penerapan regulasi tersebut.
Dari aspek teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Jateng memastikan bahwa keseluruhan substansi dalam tiga Raperda tersebut telah selaras dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang baik. Hasil harmonisasi yang telah dilakukan sebelumnya juga memastikan bahwa regulasi yang disusun tetap konsisten dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan ketiga Raperda dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wonosobo. Kanwil Kemenkum Jateng berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dalam penyusunan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik dan kepastian hukum.