
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Jawa Tengah turut berpartisipasi dalam Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota Semarang tentang Standar Pelayanan Kecamatan. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah (SETDA) Provinsi Jawa Tengah, lantai 5 Gedung A Kantor Gubernur, pada Selasa (25/02).
JFT Perancang Muda, Lena Ariyanti, menjadi wakil dari Kemenkum Jateng pada kesempatan itu.
Rapat dipimpin oleh Ellia Anggiarini, Analis Hukum Madya dari Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, yang membuka jalannya diskusi.
Pembahasan diawali dengan pemaparan dari Isia Kumala Sari dari Bagian Tata Pemerintahan Kota Semarang yang menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan di tingkat kecamatan berjalan cepat, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selanjutnya, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah memberikan masukan terkait lampiran rancangan peraturan. Salah satu poin yang disoroti adalah pencantuman lokasi kelahiran bayi dalam surat kelahiran, yang bertujuan untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran.
Dari sisi regulasi, Lena Ariyanti menegaskan bahwa substansi rancangan peraturan ini telah sesuai dengan materi muatan daerah. Hal ini menjadi aspek penting dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat fasilitasi ini akan menjadi dasar bagi Biro Hukum untuk menerbitkan Surat Rekomendasi. Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa penyempurnaan rancangan peraturan akan dilakukan sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelayanan kecamatan di Kota Semarang semakin optimal dalam memberikan layanan publik yang prima bagi masyarakat.
