
KARANGANYAR - Penyelesaian sengketa di luar jalur hukum atau yang lebih dikenal dengan di luar pengadilan merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dinilai lebih sederhana, cepat, dan efisien dibandingkan proses peradilan formal. Mekanisme ini mengedepankan musyawarah, kesepakatan bersama, serta pemulihan hubungan baik antar pihak yang bersengketa.
Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng melalui fungsional penyuluh hukum senantiasa mensosialisasikan dan menggelorakan semangat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan. Kali ini, tim penyuluh hukum yang terdiri dari Agus Winoto, Lilin Nurchalimah, Clara Prathita, dan Nicolaus Oscar sambangi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, Kamis (21/8) dan disambut dengan baik oleh Kepala Bagian Hukum, Metty Ferriska Rajagukguk.
Dalam rangka mewujudkan penyelesaian sengketa di luar jalur hukum tersebut maka Bagian Hukum mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dengan mengundang Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah sebagai narasumber bersama dengan PAHAM Indonesia Jawa Tengah yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi Kementerian Hukum.
Peserta yang merupakan Sekretaris Desa yang berasal dari 177 desa yang tersebar di Kabupaten Karanganyar ini antusias mengikuti jalannya rakor hingga selesai, serta bersemangat membentuk Posbankum di desanya masing-masing.
Diakhir acara, sejumlah 64 Desa telah mengumpulkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Posbankum. Ini merupakan langkah awal mewujudkan akses keadilan bagi seluruh masyatakat.
