
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi aplikasi e-Harmonisasi secara virtual. Kamis, (8/5).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bima ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, serta dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan dan perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan bahwa aplikasi e-Harmonisasi akan mulai diterapkan oleh Kanwil Kemenkum Jateng pada minggu depan. Setiap permohonan harmonisasi Raperda dan Raperkada kini wajib diajukan melalui aplikasi tersebut.
“Dengan diberlakukannya aplikasi e-Harmonisasi, maka semua permohonan harmonisasi Raperda dan Raperkada harus diajukan melalui aplikasi tersebut. Proses penyelesaian harmonisasi melalui aplikasi ini ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kalender,” jelas Delmawati.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Jateng tetap akan menggunakan Linktree sebagai sarana pra-harmonisasi untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum diajukan melalui e-Harmonisasi.
Aplikasi e-Harmonisasi dikembangkan untuk mempercepat proses harmonisasi secara digital, meningkatkan transparansi, dan memfasilitasi pengajuan permohonan harmonisasi secara online.
Selain itu, penerapan aplikasi ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan perangkat daerah dapat segera beradaptasi dan memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi untuk mendukung penyusunan regulasi daerah yang lebih efektif dan efisien.
